Sistem Sehat
Keamanan, Ketertiban dan Lingkungan yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut Satgas Penegak KTR adalah satuan tugas yang melakukan penegakan perda KTR di wilayah kampus Universitas Airlangga.
Kebijakan tentang pelayanan kesehatan yang utama bagi civitas Unair tercantum dalam SK Rektor No.323/H3/KR/2009 tentang perubahan PPKM-UA/AHCC menjadi Pusat Layanan Kesehatan Universitas Airlangga yang menetapkan tugas pokok dan fungsi PLK Universitas Airlangga, yaitu memfasilitasi, melayani dan advokasi pemeliharaan kesehatan dan kebugaran civitas akademika Universitas Airlangga. Sejak tanggal 1 Nopember 2014, PLK Universitas Airlangga telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan. Saat ini, Pusat Layanan Kesehatan Universitas Airlangga melayani peserta BPJS Kesehatan dan juga pasien non peserta BPJS Kesehatan (mahasiswa Unair peserta asuransi kesehatan Unair dan masyarakat umum).
Unit khusus yang menangani promosi kesehatan adalah Airlangga Health Promotion Center yang bertugas mengebangkan program-program yang menununjang kampus sehat. Saat ini telah berjalan program-program promosi kesehatan dan selalu dilakukan pemantauan secara berkala.
Kasie Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertanggung jawab kepada Kasubdit Perencanaan, Pemeliharan dan K3. Selain itu, Kasie K3 termasuk bagian dari Direktorat Sarana dan Prasarana Universitas Airlangga.
Kasubdit K3 merupakan pejabat yang ditunjuk sebagai Koordinator dan Pengawas Pengelolaan Limbah dilingkungan Universitas Airlangga. Kapasitasnya sebagai koordinator dan Pengawas akan melakukan pengkoordinasian, pengawasan, pengevaluasian dan pengadministrasian rencana pengelolaan limbah ditiap-tiap Fakultas, Unit Kerja/Lembaga. Koordinator juga bertanggung jawab untuk melakukan kompilasi laporan pengelolaan limbah ditingkat Universitas. Tim Pengelola Limbah dari masing-masing Fakultas, Unit Kerja/Lembaga dilingkungan Universitas Airlangga. Masing-masing tim bertanggung jawab kepada Pimpinan Fakultas, Unit/Lembaga dan menyampaikan laporan ke Koordinator Pengelolaan Limbah.
PP Penanganan Keadaan Darurat meliputi tindakan penanganan keadaan darurat yang bersumber dari dalam atau lingkungan sekitar Universitas Airlangga diantaranya kebakaran, peledakan, kegagalan tenaga listrik, huru-hara, keracunan
makanan, bencana alam atau bahaya-bahaya lainnya.
Regulation on limiting paper and plastic use in Airlangga University. 2904-KR-BAN-ON-USE-DINKING-WATER-PACKAGING-PLASTIC-SINGLE-USE-2019-STAMPEL Letter No(115) Notification of paper reduction 
Letter No(115) Notice of paper reduction
2904-KR-PROHIBITION-USE-DINKING-WATER-PACKAGING-PLASTIC-SINGLE-USE-2019-STAMPEL