Larangan melakukan kekerasan, kekerasan seksual ataupun perundungan bagi civitas Unair, tercantum dalam PeraturanRektorUniversitasAirlanggaNomor 34 Tahun 2019tentang aturan berperilaku bagicivitas academica. Kemudian diringkas menjadi Buku Pedoman Berperilaku.